Musdus se Desa Jembatan Kembar Timur, Serap Ratusan Aspirasi Masyarakat

  • Admin Desa Jembatan Kembar Timur
  • Nov 23, 2021

Musdus se Desa Jembatan Kembar Timur, Serap Ratusan Aspirasi Masyarakat

Jembatan Kembar Timur-Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Jembatan Kembar Timur menggelar Road Show ke delapan Dusun se Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. Road Show ini digelar dalam rangka Musyawarah Dusun (Musdus).

Tujuan dari Musdus yaitu mengidentifikasi potensi dan permasalahan di lingkungan Dusun, yang mencakup bidang Infrastruktur/Fisik, Pemberdayaan dan Pembinaan. Jadi semua  aspirasi warga bisa diserap dan hasil dalam musdus tersebut akan direkap oleh Tim sebelas penyusun RPJMDes dan diajukan kepada BPD dan Pemerintah Desa kemudian menetapkan usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan forum Musrengbang Desa nanti”, ungkap Kepala Desa Jembatan Kembar Timur, H. Ismail Darwan saat menghadiri seluruh kegiatan Musdus di Delapan Dusun se Desa Jembatan Kembar Timur.

Jadwal Musdus Desa Jembatan Kembar Timur, dimulai dari tanggal 9 November sampai 15 November 2021, dimulai dari Dusun Dasan Belo, Dusun Tibu Lilin, Dusun Jembatan Kembar, Dusun Al-Abror, Dusun Beroro, Dusun Dasan Tapen dan Dusun Penimbung.

“Alhamdulillah semua Dusun se Desa Jembatan Kembar Timur sudah melakukan Musdus dan semua berjalan lancar dan sukses dengan antusias dan partisipasi Masyarakat yang tinggi dalam menyampaikan usulan mereka agar bisa masuk dalam RPJMDes Desa Jembatan Kembar Timur Periode tahun 2021 sampai 2027”, ungkap ketua Tim Penyusun RPJMDes Desa Jembatan Kembar Timur, Lalu Salikin.

Untuk diketahui bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.(Tim_Humas_Jakem_Timur)